Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. (foto: dok Polri)
MerahPutih.com - Penyelundupan benih lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor berhasil digagalkan Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/6) kemarin. Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta.
Ada dua orang terduga pelaku turut diamankan dalam operasi tersebut. Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN warga Lebak Banten dan HM warga Cianjur Jawa Barat.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," ucap Brigjen Idil yang dikutip, Senin (16/6).
Baca juga:
Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.
Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.
Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Baca juga:
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Polri Andalkan Anjing Pelacak untuk Cari Korban Hilang Bencana Alam di Sumut, Sebut Punya Insting dan Deteksi Sangat Akurat
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Polri Kerahkan Bantuan Udara ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Percepatan Penanganan Bencana