Menteri Agama Terima Uang dari Tersangka Korupsi Rp10 Juta di Ponpes Tebuireng
Kamis, 09 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal alasan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanudin. Uang tersebut dititipkan Haris saat Lukman melakukan kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki mengakui jika Lukman baru melaporkan gratifikasi setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di Surabaya yang terjadi 15 Maret 2019.
"Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT)," kata Mastuki dalam keterangan resminya, Kamis (9/5).

Menurut Mastuki, penyerahan uang Rp10 juta ke KPK karena Lukman tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut, apakah untuk honor atau jatah sebagai narasumber. "Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," ungkap dia.
BACA JUGA: KPK Sita Duit Haram di Laci Menteri Agama, Jokowi Berikan Restu
Mastuki mengklaim pelaporan uang Rp 10 juta ke KPK sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara, kata dia, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
BACA JUGA: Terungkap, Menag Lukman Baru Lapor Gratifikasi Setelah Romi Ditangkap KPK
Sebab laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.
"Kalau disebutkan Menag menerima uang Rp 10 juta itu pada 9 Maret, selang 17 hari kalender nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya Menag laporkan gratifikasi itu dalam 12 hari kerja," tandas pejabat Kementerian Agama itu.

Sebelumnya, Lukman mengakui telah menerima uang sebesar Rp10 Juta dari Haris. Namun, pria yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI ini mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu. Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Politisi Partai Kabah ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisinya sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Romi di Pengadipan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) lalu.
"Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ujar Lukman. (Pon)