Terungkap, Menag Lukman Baru Lapor Gratifikasi Setelah Romi Ditangkap KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp10 juta dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.
Uang tersebut diduga diberikan tersangka kasus jual beli jabatan Haris Hasanuddin kepada Lukman sebagai ucapan terima kasih atas jabatan barunya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Ada dugaan penerimaan Rp10 juta dan di laporan gratifikasi melalui ajudan Menag ke Direktorat Gratifikasi KPK disebut sebagai honor tambahan dari kepala kanwil," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Namun, uang Rp10 juta tersebut baru dilaporkan oleh Lukman seminggu setelah Haris dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi ditangkap penyidik lembaga antirasuah melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Namun karena pelaporan dilakukan beberapa hari atau 1 minggu setelah OTT, maka tentu saja yang berlaku ada peraturan KPK bagaimana mekanisme pelaporan gratifikasi," jelas dia.
Berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi 30 hari kerja dari penerimaan. Namun, aturan itu tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi dilaporkan setelah perkara yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Febri enggan berspekulasi terkait nasib pelaporan gratifikasi Lukman. Intinya, lanjut Febri, penyidik masih mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penyidik, nanti kami tunggu perkembangan dari sana," tandasnya.
Sebelumnya nama Menag Lukman muncul dalam sidang Praperadilan Romi, Selasa (7/5) kemarin. Dalam nota jawaban tim biro hukum KPK, Menag Lukman disebut menerima uang senilai Rp10 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap tim biro hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) kemarin.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yakni Kantor Kemenag, DPP PPP dan rumah Romahurmuziy. Di Kemenag, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sementara di dua ruangan lainnya yang digeledah, yakni ruang kerja Sekjen Kemaenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kabiro Pegewaian, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.
Di Kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan posisi Romi di DPP PPP. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik, termasuk laptop saat menggeledah rumah Romi.
Tm penyidik juga menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur dan Gresik. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara jual beli jabatan yang turut menjerat Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi tersebut.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak