Kasus Korupsi

Terungkap, Menag Lukman Baru Lapor Gratifikasi Setelah Romi Ditangkap KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 08 Mei 2019
 Terungkap, Menag Lukman Baru Lapor Gratifikasi Setelah Romi Ditangkap KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp10 juta dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

Uang tersebut diduga diberikan tersangka kasus jual beli jabatan Haris Hasanuddin kepada Lukman sebagai ucapan terima kasih atas jabatan barunya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

"Ada dugaan penerimaan Rp10 juta dan di laporan gratifikasi melalui ajudan Menag ke Direktorat Gratifikasi KPK disebut sebagai honor tambahan dari kepala kanwil," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Namun, uang Rp10 juta tersebut baru dilaporkan oleh Lukman seminggu setelah Haris dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi ditangkap penyidik lembaga antirasuah melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga terima gratifikasi dari Kemenag Jatim lewat Romahurmuziy
Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga terima gratifikasi dari Kanwil Kemenag Jatim via eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi (MP/Fadhli)

"Namun karena pelaporan dilakukan beberapa hari atau 1 minggu setelah OTT, maka tentu saja yang berlaku ada peraturan KPK bagaimana mekanisme pelaporan gratifikasi," jelas dia.

Berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi 30 hari kerja dari penerimaan. Namun, aturan itu tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi dilaporkan setelah perkara yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Febri enggan berspekulasi terkait nasib pelaporan gratifikasi Lukman. Intinya, lanjut Febri, penyidik masih mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penyidik, nanti kami tunggu perkembangan dari sana," tandasnya.

Sebelumnya nama Menag Lukman muncul dalam sidang Praperadilan Romi, Selasa (7/5) kemarin. Dalam nota jawaban tim biro hukum KPK, Menag Lukman disebut menerima uang senilai Rp10 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap tim biro hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) kemarin.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yakni Kantor Kemenag, DPP PPP dan rumah Romahurmuziy. Di Kemenag, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Lukman Hakim Saifuddin penuhi panggilan KPK dalam Kasus Suap Romahurmuziy alias Romi
Menag Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK terkait kasus suap Romi (Foto: antaranews)

Sementara di dua ruangan lainnya yang digeledah, yakni ruang kerja Sekjen Kemaenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kabiro Pegewaian, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.

Di Kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan posisi Romi di DPP PPP. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik, termasuk laptop saat menggeledah rumah Romi.

Tm penyidik juga menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur dan Gresik. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara jual beli jabatan yang turut menjerat Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi tersebut.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.(Pon)

#Kasus Suap #Lukman Hakim Saifuddin #Gratifikasi #KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan