KPK Sita Duit Haram di Laci Menteri Agama, Jokowi Berikan Restu
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Setpres)
MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bereaksi terhadap temuan uang ratusan juta yang diduga hasil korupsi hasil sitaan KPK di ruang kerja Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin.
Jokowi pun mengizinkan lembaga antirasua itu menggunakan sepenuhnya kewenangan mereka untuk menangani kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.
"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini," kata Presiden, saat dikonfirmasi di Rakornas Partai Perindo, Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, semalam.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berkomentar lebih jauh terkait tumpukan uang pecahan dolar dan rupiah yang disita dari dalam laci meja Menteri Agama saat penggeledahkan KPK beberapa hari lalu itu.
Capres Petahana itu beralasan kasus yang menjerat ketua umum partai pendukungnya di Pilpres 2019 itu masih dalam proses pemeriksaan di KPK
"Saya nggak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya nggak mau komentar ya," tegas Kepala Negara.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi pada Senin (18/3) kemarin, antara lain Kantor Kemenag, DPP PPP dan rumah Romahurmuziy.
Dalam penggeledahan di Kemenag, KPK menyita uang tunai Rp180 juta dan pecahan USD30 ribu dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Adapun dari ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kabiro Pegewaian, KPK juga menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk