Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menkopolhukam: FPI Punya Hak Tak Perpanjang SKT

Zulfikar Sy - Senin, 23 Desember 2019

MerahPutih.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tak masalah dengan langkah Front Pembela Islam (FPI) yang mengaku tak akan mengurus perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT). Apalagi, alasan ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu malas mengurusnya.

"Hak dia kan," ucap Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca Juga:

Klaim Tak Pernah Minta Bantuan ke Pemerintah, FPI Ogah Perpanjang SKT

Mahfud mengatakan, FPI memiliki hak apakah akan mengurusnya atau tidak.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta. (Foto: ANTARA)
Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta. (Foto: ANTARA)

"Ya enggak apa-apa (jika tidak perpanjang SKT bulan Januari). Itu hak dia," tutup Mahfud mengakhiri pembicaraan.

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut, tak ingin mendebatkan soal perpanjangan SKT FPI lantaran pihaknya telah beriktikad baik dengan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi kalau SKT tidak keluar ya enggak apa-apa organisasi tetap jalan. Selama tidak melanggar hukum enggak ada masalah," ujar Sugito saat dihubungi

Tarik ulur SKT FPI itu membuat Juru bicara FPI Munarman menegaskan, pihaknya tak lagi peduli. FPI menilai penerbitan SKT itu tidak ada manfaatnya bagi organisasi.

Baca Juga:

Istana Duga FPI Ogah Perpanjang SKT Karena Belum 'Move On'

Dia juga mengatakan, FPI akan tetap menjadi pembela dan pelayan umat dengan atau tanpa SKT.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Agama sedang mengkaji Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI yang menyebut soal khilafah.

Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis/aa.
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis/aa.

Pasal 6 AD/ART FPI menyatakan, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

"Inilah yang sedang didalami oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito beberapa waktu lalu. (Knu)

Baca Juga:

FPI Ogah Perpanjang SKT, Ngabalin: Ente Tinggal di Gurun Pasir?

Baca Artikel Asli