Merahputih.com - Tenaga Ahli Istana Negara Ali Mochtar Ngabalin mengkritik rencana Front Pembela Islam yang enggan mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Ngabalin, di Indonesia ada aturan dimana setiap ormas harus memiliki legalitas dan terdaftar.
Baca Juga
Klaim Tak Pernah Minta Bantuan ke Pemerintah, FPI Ogah Perpanjang SKT
"Bukan hukum rimba yang berlaku disini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur soal ormas dan perkumpulan. Kalau tak peduli aturan apa yang dipakai," jelas Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/12).
"Kalau tak setuju ente (FPI) tinggal di gurun pasir atau dimana?," terang Ngabalin.
Menurut Ngabalin, jika karena alasan tak mendapat bantuan dari pemerintah, alasan FPI dianggap tak logis.
"Ada ormas yang dapat bantuan dari pemerintah atau tidak. Seperti perkumpulan itu. Yang paling penting harus disiapkan persyaratan yang diperlukan," jelas dia.
Baca Juga:
Ngabalin meminta agar FPI tak asal menuduh pemerintah menghambat mengeluarkan SKT.
"Baik-baik dong. Jangan dikit-dikit main ancam. Beberapa kali mereka suka ancam, sama seperti bosnya (Habib Rizieq Shihab). Perlu pemerintah tapi sebut curang," tutup Ngabalin.