Menjijikkan! Ini Macam-macam Permainan BDSM Gay yang Diringkus Bareskrim
Kamis, 09 November 2017 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku penyebaran video dan foto seksual sesama jenis dengan bondage, display, sadism, masochism (BDSM) yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan bentuk BDSM yang dilakukan oleh para pelalu dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual. Para pelaku BDSM membagi tugas, ada yang menjadi penyiksa atau Master dan orang yang menerima siksaan atau Slave dengan berbagai macam jenis permainan.
"Keempat tersangka bermain peran sebagai Master dan Slave dengan berbagai adegan kekerasan BSDM meliputi bondage atau ikatan, waxing atau diteteskan lelehan lilin panas, whiping atau cambukan, doggy style atau jilatan, punching atau pukulan, dan diakhiri dengan hubungan badan atau onani," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11).
Keempat tersangka yang berhasil diringkus adalah AM, NH, RH dan ER. Keempatnya kerap menyebarkan konten pornografi BDSM melalui akun FB emirjkt. Selain mengunggah, AM juga membagikan video dam foto-foto asusila BDSM ke grup FB BDSM baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 11 jenis peralatan BDSM seperti tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, dan masker. Di sita pula sabuk kulit untuk pengikat badan, sumpit, alat pecut, jepitan jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) UU NO 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 36 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun. (Ayp)
Baca juga berita lainnya terkait pornografi sesama jenis dalam artikel: Bareskrim Ciduk Komplotan Penyebar Konten Porno Sesama Jenis