Bareskrim Ciduk Komplotan Penyebar Konten Porno Sesama Jenis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 November 2017
Bareskrim Ciduk Komplotan Penyebar Konten Porno Sesama Jenis

Polisi menunjukkan para pelaku penyebar konten fornografi saat gelar perkara. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus empat orang komplotan penyebaran konten pornografi sesama jenis berupa bondage, discipline, sadism, masochism (BDSM). Keempatnya diringkus pada Selasa (7/11) dan Rabu (8/11).

"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11).

Keempat tersangka adalah pemilik akun Facebook Emir Jkt dengan Id mas.e.maulana.5 yang mempunyai nama asli AM (42). AM berperan sebagai Master 1 atau orang yang melakukan penyiksaan saat berhubungan sesama jenis.

Diringkus juga NH (30), seorang terapis pijat yang ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur. NH berperan sebagai Slave 1 atau orang yang mendapat siksaan saat melakukan hubungan sesama jenis dari Master.

Sementara, tersangka RH (28) karyawan swasta, alamat Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap 8 November 2017 dl Kemayoran, Jakarta Pusat. RH berperan sebagai Master 2. Terakhir, ER (22), karyawan swasta, ditangkap 8 November 2017 di Tambun, Bekasi. ER Berperan sebagai Slave 2.

Modus operasi penyebaran konten pornografi ini adalah di mana AM dengan sengaja mengunggah video dan foto konten asusila BDSM melalui akun FB emirjkt. Selain mengunggah, AM juga membagikan video dam foto-foto asusila BDSM ke grup FB BDSM baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru.

"Bentuk BDSM dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," kata Kasubbag Operasi Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo.

Menurut Susatyo, keempat tersangka telah mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650. Tak hanya itu, keempatnya juga mengikuti 20 Grup BDSM FB Internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member.

"Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," kata Susatyo.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 11 jenis peralatan BDSM seperti tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, dan masker. Di sita pula sabuk kulit untuk pengikat badan, sumpit, alat pecut, jepitan jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.

Para tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat (1) UU NO 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun. Tersangka juga dikenakan pasal 36 UU NO 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: WhatsApp Segera Benahi Konten Pornografi

#Pornografi #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Polisi menemukan video mesum di ponsel Tia Billingger, tetapi konten itu tidak terkait dengan aktivitas mereka di Bali.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Polisi juga sudah melihat langsung isi video yang dibuat tim Bonnie Blue dan tidak ditemukan ada unsur pornografi.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Bagikan