Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menaker Tegaskan THR Swasta 2026 Masih Kena Pajak, ASN Bebas Potongan

Wisnu Cipto - Selasa, 03 Maret 2026

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja swasta masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai peraturan,” kata Menteri Yassierli, menjawab media, usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Terkait keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyebut usulan itu masih dalam tahap kajian.

Menaker kembali menegaskan penghapusan pajak THR karyawan swasta belum berlaku tahun ini. "(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” tandasnya.

Baca juga:

PPPK Paruh Waktu Belum Dapat Kejelasan Pencairan THR

Mekanisme Pajak THR

THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Artinya, pekerja swasta tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). TER terbagi dalam tiga kategori: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima. Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

THR Abdi Negara Sudah Cair 100%, Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Pajak THR ASN, TNI, dan Polri Ditanggung Negara

Berbeda dengan pekerja swasta, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh 100 persen tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. Dilansir Antara, Pemerintah beralasan kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan fiskal bagi ASN, TNI, dan Polri, sekaligus menjaga daya beli mereka menjelang Lebaran.

Baca juga:

Aturan Bonus Lebaran Ojol Terbit, Besarnya Minimal 25% Rata-Rata Penghasilan Setahun

Protes Kalangan Buruh

Perbedaan aturan pajak THR antara pekerja swasta dengan abdi negara itu sempat menuai sorotan dari kalangan serikat buruh.

Mereka menilai kebijakan pajak THR memberatkan pekerja swasta, terutama di tengah kebutuhan meningkat menjelang Idul Fitri.

Kalangan serikat burut berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan agar THR bisa diterima penuh tanpa potongan. Namun, pemerintah menegaskan perubahan kebijakan perpajakan membutuhkan kajian mendalam dan harmonisasi dengan regulasi fiskal yang berlaku. (*)

Baca Artikel Asli