Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menaker Tegaskan THR Swasta 2026 Masih Kena Pajak, ASN Bebas Potongan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 03 Maret 2026
Menaker Tegaskan THR Swasta 2026 Masih Kena Pajak, ASN Bebas Potongan

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja swasta masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai peraturan,” kata Menteri Yassierli, menjawab media, usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Terkait keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyebut usulan itu masih dalam tahap kajian.

Menaker kembali menegaskan penghapusan pajak THR karyawan swasta belum berlaku tahun ini. "(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” tandasnya.

Baca juga:

PPPK Paruh Waktu Belum Dapat Kejelasan Pencairan THR

Mekanisme Pajak THR

THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Artinya, pekerja swasta tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). TER terbagi dalam tiga kategori: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima. Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

THR Abdi Negara Sudah Cair 100%, Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Pajak THR ASN, TNI, dan Polri Ditanggung Negara

Berbeda dengan pekerja swasta, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh 100 persen tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. Dilansir Antara, Pemerintah beralasan kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan fiskal bagi ASN, TNI, dan Polri, sekaligus menjaga daya beli mereka menjelang Lebaran.

Baca juga:

Aturan Bonus Lebaran Ojol Terbit, Besarnya Minimal 25% Rata-Rata Penghasilan Setahun

Protes Kalangan Buruh

Perbedaan aturan pajak THR antara pekerja swasta dengan abdi negara itu sempat menuai sorotan dari kalangan serikat buruh.

Mereka menilai kebijakan pajak THR memberatkan pekerja swasta, terutama di tengah kebutuhan meningkat menjelang Idul Fitri.

Kalangan serikat burut berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan agar THR bisa diterima penuh tanpa potongan. Namun, pemerintah menegaskan perubahan kebijakan perpajakan membutuhkan kajian mendalam dan harmonisasi dengan regulasi fiskal yang berlaku. (*)

#THR #Pajak #Lebaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan