Melchias Mekeng Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 04 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehari sebelumnya Mekeng mangkir dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaan dirinya.
Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
"Saksi Melchias Marcus Mekeng penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Diketahui, Mekeng sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP, untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong maupun Setya Novanto.
Mekeng merupakan Ketua Banggar DPR ketika proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir. Nama mekeng masuk dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai penikmat uang panas proyek e-KTP.
Mekeng disebut menerima uang sebesar US$ 1,4 juta. Namun, ia telah membantah menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
KPK tengah melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Merkus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait pemeriksaan Melchias Marcus Mekeng di: Melchias Mekeng: Seumur Hidup Saya Tidak Kenal dengan Andi Agustinus