Mau Ikut CAT CPNS, Peserta Wajib Lakukan Tes Usap Antigen

Jumat, 30 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Peserta tes atau ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) 2021 diminta menunjukkan surat usap antigen dengan hasil negatif COVID-19 saat pelaksaan ujian seleksi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin mengatakan, Kewajiban menunjukkan tes usap antigen dengan hasil negatif virus corona menjadi salah satu persyaratan CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian seleksi menggunakan sistem CAT (computer assited test).

Baca Juga:

Keberatan Seleksi Administrasi PNS, Begini Cara Protes Lewat Masa Sanggah

"Ujian seleksi CPNS atau CASN (calon aparatur sipil negara) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya dikutip Antara, Jumat (30/7)

Ujian SKD (seleksi kompetensi dasar) dilaksanakan 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021, dan tes SKB (seleksi kompetensi bidang) dilaksanakan 8 hingga 29 November 2021.

"Kami sudah siapkan kelengkapan berupa 100 unit komputer dan 20 unit komputer cadangan untuk tes CPNS yang akan dilaksanakan di aula Islamic Center," ujar Khairuddin.

Pendaftar CASN di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui sistem dalam jaringan (daring/online) hingga penutupan pendaftaran Senin (25/7) tercatat 3.458 orang.

Setelah pendaftaran CPNS ditutup selanjutnya jelas Khairuddin, dilakukan seleksi berkas atau administrasi pelamar dan hasilnya diumumkan pada 28-29 Juli 2021.

Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat jatah atau kuota formasi CASN pada 2021 sebanyak 706 orang, terdiri dari tenaga pendidik atau guru 416 orang, tenaga kesehatan 148 orang dan tenaga teknis 142 orang.

Sedangkan untuk penerimaan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) khusus guru di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 406 orang.

Tes CPNS. (Foto: Antara)
Tes CPNS. (Foto: Antara)

"Persyaratan utama untuk CPNS usia maksimal 35 tahun dan P3K berusia 59 tahun," ucap Khairuddin seraya menegaskan, anggaran disiapkan Rp1 miliar untuk pelaksanaan penerimaan CASN 2021.

Tahun ini, total Instansi Pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB, berjumlah 568 meliputi: 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS; dan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural); dan wawancara untuk seleksi PPPK. (*)

Baca Juga:

Epidemolog sampai Penyuluh Kesehatan Minim Pelamar CPNS dan PPPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan