Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Masyarakat Diminta Kawal Proses Uji Materi UU KPK di MK

Andika Pratama - Kamis, 19 September 2019

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta masyarakat mengawal proses uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi.

"Ini perangnya belum berakhir. Kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review yang sebentar lagi akan dimulai di MK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Kamis (19/9)

Baca Juga

Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK

ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK. Ia mengatakan materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Menurut dia, uji materi di MK akan berlangsung menarik, karena dalam kesempatan itu pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.

Baca Juga

Ajukan Uji Materi di MK Jadi Upaya Batalkan Revisi UU KPK

"Kita akan mendengarkan penjelasan logis dari DPR dan pemerintah kenapa harus terus menerus menaikkan isu revisi UU KPK," katanya dilansir Antara.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah seharusnya malu dengan dilakukannya uji materi UU KPK di MK. Adanya uji materi tersebut, kata dia, membuktikan bahwa produk legislasi yang ditelurkan oleh DPR dan pemerintah tidak berkualitas.

Baca Juga

Presiden Jokowi Pertaruhkan Integritasnya Dalam Revisi UU KPK

"Harusnya kan buat undang-undang berkualitas sehingga tidak ada yang mempersoalkan ke MK. Pemerintah dan DPR harusnya malu karena produk legislasinya justru dipersoalkan secara konstitusional di MK," ujar dia. (*)

Baca Artikel Asli