Masyarakat Dapat Sampaikan Rekam Jejak Capim KPK ke DPR

Rabu, 04 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Publik dinilai dapat menyampaikan kepada DPR RI mengenai rekam jejak 10 calon pimpinan (Capim) KPK, yang sudah diserahkan Tim Pansel kepada Presiden.

Hal itu digunakan untuk bahan masukan bagi parlemen dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Juga:

Riwayat Sepak Terjang 10 Calon Bos KPK Tersisa

"Masyarakat dapat menyampaikan kepada DPR RI tentang rekam jejak masing-masing Capim KPK tersebut," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily dilansir dari Antara, Rabu (4/9).

Pansel Capim KPK 2019-2023. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Pansel Capim KPK 2019-2023. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ace mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan DPR secara transparan dan terbuka sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memilih Pimpinan KPK yang kompeten dan berintegritas.

Terkait 10 nama Capim KPK yang telah diserahkan Pansel kepada Presiden Jokowi, Ace menyatakan partainya mempercayakan seluruhnya kepada Pansel.

"Kita percayakan kepada Pansel yang telah bekerja melakukan seleksi terhadap Capim KPK," ujar dia.

Sebelumnya, Tim Pansel telah menyerahkan 10 nama Capim KPK kepada Presiden. Selanjutnya Presiden Jokowi akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and propper test). (*)

Baca Juga:

Terima 10 Nama Capim KPK, Jokowi: Akan saya Koreksi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan