Masyarakat Bisa Laporkan Jual Beli Narkoba di Online Shop lewat Aplikasi
Jumat, 11 November 2022 -
MerahPutih.com - Perang terhadap peredaran narkoba terus digalakkan. Salah satu caranya dengan mempermudah layanan pelaporan bagi masyarakat.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) meluncurkan sebuah layanan yang digunakan sebagai laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya di toko online.
"Sebab, dengan berkembangnya dunia digital memungkinkan terjadinya transaksi jual beli narkoba secara online. Sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu," kata Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Sabaruddin Ginting di Jakarta, Jumat (11/11).
Baca Juga:
2 Anggota Polisi Ditangkap di Nias Positif Narkoba
Aplikasi itu bernama BOSS (BNN One Stop Service).
Menurut Sabaruddin, dengan diluncurkannya layanan tersebut, masyarakat dapat mengadu apabila menemukan indikasi jual beli narkotika atau obat-obatan berbahaya di toko online.
“Ketika menemukan atau mengetahui adanya perdagangan narkotika dengan menggunakan online shop ini masyarakat bisa melapor,” ujar dia.
Peluncuran tersebut dilakukan bersama dengan beberapa pihak lain. Seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pihak toko online seperti Shopee dan Tokopedia.
Baca Juga:
5 Polisi Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy
Sebagai bentuk antisipasi berkembangnya peredaran narkoba dengan modus operandi jual beli online, BNN mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mewaspadai ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," tutup Sabaruddin. (Knu)
Baca Juga:
Semua Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Di-nonjob-kan