5 Polisi Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy


Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (ANTARA/HO-Polda Sumbar)
MerahPutih.com - Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat ini sudah jadi tersangka pengedaran Narkoba diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi.
Kasus yang melibatkan Teddy itu, terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Semua Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Di-nonjob-kan
Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.
Pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel tersebut, dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," katanya.
Ia menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi. Merekajuga diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," katanya dikutip Antara.
Baca Juga:
Polisi Batal Periksa Irjen Teddy Minahasa
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
