Masukan Tokoh Agama Diharap Jadi Pintu Masuk Evaluasi Permendikbudristek 30/2021

Kamis, 18 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tengah menuai pro kontra. Sejumlah pihak menolak keberadaan Permendikbudristek karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan.

Untuk menghindari lebih jauh polemik tentang Permendikbudristek itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diminta mendengarkan masukan tokoh agama dan ulama.

Baca Juga

PKS Sebut Permendikbudristek Buka Celah Pelegalan Kebebasan Seks

"Sebaiknya Menteri Pendidikan mendengarkan masukan dari tokoh agama dan ulama yang telah menyampaikan pandangan keberatan mereka terkait hal ini (Permen PPKS)," kata Sekjen DPP PAN Eddy Suparno, dikutip antara, Rabu (18/11).

Permen PPKS tersebut dikhawatirkan akan adanya interpretasi (tafsiran) yang mengarah pada hubungan bebas di luar nikah. Maka dari itu PAN meminta segera dilakukan evaluasi.

Baca Juga

DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud

Menurut Eddy, kearifan dan kebijakan dari ulama serta tokoh agama benar-benar harus diambil atau diadopsi untuk kemudian dimasukkan dalam peraturan tersebut.

"Karena itu kita minta dengan sangat agar dilakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut," beber dia.

Eddy menuturkan, peraturan itu membahas kalau sebuah perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka tidak dikenakan tindakan. Namun jika dilakukan atas tanpa persetujuan maka baru dapat diberikan tindakan.

"Jadi itu membuka ruang interpretasi bahwa suka sama suka itu diperbolehkan," katanya.

Baca Juga

Pandangan Wakil Ketua Komnas HAM Terkait Permendikbudristek No 30 /2021

Eddy menambahkan, bagaimanapun juga Indonesia merupakan negara dengan kebudayaan yang tinggi serta agamis, maka sudah seharusnya berpegang pada prinsip-prinsip keagamaan.

"Kita menghormati seluruh agama, dan seluruhnya menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, sehingga kita harus perhatikan itu," tutup Eddy Suparno. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan