PKS Sebut Permendikbudristek Buka Celah Pelegalan Kebebasan Seks

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 November 2021
PKS Sebut Permendikbudristek Buka Celah Pelegalan Kebebasan Seks

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi sorotan. PKS menilai Permendikbudristek itu menjadi celah melegalkan kebebasan seks.

"Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan seks," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Kamis, (11/11).

Baca Juga:

Alasan Muhammadiyah Tuding Permen Menteri Nadiem Dukung Seksual Bebas di Kampus

Menurut Mardani, ada celah moral yang bisa melegalkan seks di lingkungan kampus dalam aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim ini.

Anggota Komisi II DPR itu mendesak agar Permendikbudristek PPKS segera dicabut karena berpotensi merusak peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. "Ini berpotensi merusak norma kesusilaan," tegas Mardani.

Baca Juga:

Permen Nadiem Batasi Pertemuan Mahasiswa dan Pendidik di Luar Jam Kampus

Menteri Nadiem Makarim, sebelumnya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini menuai protes dari sejumlah pihak.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tujuan utama Permendikbudristek 30/2021 adalah untuk memastikan hak warga negara terjaga atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam. (Pon)

Baca Juga

Soal Komik Superman Biseksual, Politisi Demokrat Minta Pembaca Kritis

#Mardani Ali Sera #Hasrat Seksual #Perilaku Seksual #Orientasi Seksual #Kejahatan Seksual #Pelecehan Seksual #RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, DPR: Kerja Sama Regional Makin Kuat, Indonesia di Garis Depan
Ketua BKSAP DPR menilai bergabungnya Timor Leste ke ASEAN sebagai momentum penting bagi penguatan solidaritas dan integrasi kawasan Asia Tenggara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, DPR: Kerja Sama Regional Makin Kuat, Indonesia di Garis Depan
Indonesia
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Fani mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Kejahatan yang dilakukan Fajar merupakan tindakan luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian dan melukai perlindungan terhadap anak.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas terhadap guru yang bermasalah. Selama ini, ada guru yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Indonesia
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif
Rakyat Indonesia, terutama generasi muda, adalah kelompok yang cerdas dan punya kepekaan terhadap situasi yang terjadi
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif
Bagikan