PKS Sebut Permendikbudristek Buka Celah Pelegalan Kebebasan Seks
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi sorotan. PKS menilai Permendikbudristek itu menjadi celah melegalkan kebebasan seks.
"Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan seks," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Kamis, (11/11).
Baca Juga:
Alasan Muhammadiyah Tuding Permen Menteri Nadiem Dukung Seksual Bebas di Kampus
Menurut Mardani, ada celah moral yang bisa melegalkan seks di lingkungan kampus dalam aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim ini.
Anggota Komisi II DPR itu mendesak agar Permendikbudristek PPKS segera dicabut karena berpotensi merusak peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. "Ini berpotensi merusak norma kesusilaan," tegas Mardani.
Baca Juga:
Permen Nadiem Batasi Pertemuan Mahasiswa dan Pendidik di Luar Jam Kampus
Menteri Nadiem Makarim, sebelumnya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini menuai protes dari sejumlah pihak.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tujuan utama Permendikbudristek 30/2021 adalah untuk memastikan hak warga negara terjaga atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam. (Pon)
Baca Juga
Soal Komik Superman Biseksual, Politisi Demokrat Minta Pembaca Kritis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, DPR: Kerja Sama Regional Makin Kuat, Indonesia di Garis Depan
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif