Pandangan Wakil Ketua Komnas HAM Terkait Permendikbudristek No 30 /2021

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 November 2021
Pandangan Wakil Ketua Komnas HAM Terkait Permendikbudristek No 30 /2021

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin memberikan pandangannya terkait Permendikbudristek No.30 /2021. Amiruddin menilai, keluarnya Permendikbudristek itu sudah tepat.

Sebab, aturan pokok Permendikbudristek No.30 /2021 berisikan, pencegahan dan pelarangan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga

PKS Sebut Permendikbudristek Buka Celah Pelegalan Kebebasan Seks

"Karena belakangan ini kerap muncul kepermukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan Kampus," kata Amiruddin dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (11/11).

Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat.

Hal ini sejalan dengan pasal 29 UU No.39/1999 tentang HAM, yaitu: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.” Hak ini masuk ke dalam “Hak atas Rasa Aman.”

"Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut," jelas Amiruddin.

Baca Juga

Permen Nadiem Batasi Pertemuan Mahasiswa dan Pendidik di Luar Jam Kampus

Amiruddin yakin, pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi. "Termasuk menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," tutup Amiruddin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud Ristek, Nizam menegaskan, beleid ini sama sekali tidak melegalkan seks bebas.

Ia menjelaskan, “consent” dalam isi beleid tersebut merujuk pada konteks adanya unsur pemaksaan terkait suatu tindak kekerasan.

Dalam KBBI kekerasan adalah sesuatu yang dipaksakan, ada unsur pemaksaan. Jadi, lanjut Nizam, kata consent tersebut dalam konteks unsur pemaksaan.

"Sama sekali tidak ada dalam pikiran kami untuk melegalkan perzinaan,” kata Nizam, Rabu (10/11). (Knu)

Baca Juga

Alasan Muhammadiyah Tuding Permen Menteri Nadiem Dukung Seksual Bebas di Kampus

#Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Indonesia
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
Bagikan