Pandangan Wakil Ketua Komnas HAM Terkait Permendikbudristek No 30 /2021
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta. ANTARA/Muhammad Zulfikar.
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin memberikan pandangannya terkait Permendikbudristek No.30 /2021. Amiruddin menilai, keluarnya Permendikbudristek itu sudah tepat.
Sebab, aturan pokok Permendikbudristek No.30 /2021 berisikan, pencegahan dan pelarangan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga
PKS Sebut Permendikbudristek Buka Celah Pelegalan Kebebasan Seks
"Karena belakangan ini kerap muncul kepermukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan Kampus," kata Amiruddin dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (11/11).
Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat.
Hal ini sejalan dengan pasal 29 UU No.39/1999 tentang HAM, yaitu: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.” Hak ini masuk ke dalam “Hak atas Rasa Aman.”
"Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut," jelas Amiruddin.
Baca Juga
Permen Nadiem Batasi Pertemuan Mahasiswa dan Pendidik di Luar Jam Kampus
Amiruddin yakin, pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi. "Termasuk menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," tutup Amiruddin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud Ristek, Nizam menegaskan, beleid ini sama sekali tidak melegalkan seks bebas.
Ia menjelaskan, “consent” dalam isi beleid tersebut merujuk pada konteks adanya unsur pemaksaan terkait suatu tindak kekerasan.
Dalam KBBI kekerasan adalah sesuatu yang dipaksakan, ada unsur pemaksaan. Jadi, lanjut Nizam, kata consent tersebut dalam konteks unsur pemaksaan.
"Sama sekali tidak ada dalam pikiran kami untuk melegalkan perzinaan,” kata Nizam, Rabu (10/11). (Knu)
Baca Juga
Alasan Muhammadiyah Tuding Permen Menteri Nadiem Dukung Seksual Bebas di Kampus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan