Masukan Tokoh Agama Diharap Jadi Pintu Masuk Evaluasi Permendikbudristek 30/2021

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 November 2021
Masukan Tokoh Agama Diharap Jadi Pintu Masuk Evaluasi Permendikbudristek 30/2021

Demo menuntut pengusutan kasus kekerasan seksual di kampus. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tengah menuai pro kontra. Sejumlah pihak menolak keberadaan Permendikbudristek karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan.

Untuk menghindari lebih jauh polemik tentang Permendikbudristek itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diminta mendengarkan masukan tokoh agama dan ulama.

Baca Juga

PKS Sebut Permendikbudristek Buka Celah Pelegalan Kebebasan Seks

"Sebaiknya Menteri Pendidikan mendengarkan masukan dari tokoh agama dan ulama yang telah menyampaikan pandangan keberatan mereka terkait hal ini (Permen PPKS)," kata Sekjen DPP PAN Eddy Suparno, dikutip antara, Rabu (18/11).

Permen PPKS tersebut dikhawatirkan akan adanya interpretasi (tafsiran) yang mengarah pada hubungan bebas di luar nikah. Maka dari itu PAN meminta segera dilakukan evaluasi.

Baca Juga

DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud

Menurut Eddy, kearifan dan kebijakan dari ulama serta tokoh agama benar-benar harus diambil atau diadopsi untuk kemudian dimasukkan dalam peraturan tersebut.

"Karena itu kita minta dengan sangat agar dilakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut," beber dia.

Eddy menuturkan, peraturan itu membahas kalau sebuah perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka tidak dikenakan tindakan. Namun jika dilakukan atas tanpa persetujuan maka baru dapat diberikan tindakan.

"Jadi itu membuka ruang interpretasi bahwa suka sama suka itu diperbolehkan," katanya.

Baca Juga

Pandangan Wakil Ketua Komnas HAM Terkait Permendikbudristek No 30 /2021

Eddy menambahkan, bagaimanapun juga Indonesia merupakan negara dengan kebudayaan yang tinggi serta agamis, maka sudah seharusnya berpegang pada prinsip-prinsip keagamaan.

"Kita menghormati seluruh agama, dan seluruhnya menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, sehingga kita harus perhatikan itu," tutup Eddy Suparno. (*)

#Menristekdikti #Nadiem Makarim #PAN
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku belajar nilai kebangsaan berbasis integritas dari orangtuanya.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa menerima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Bagikan