Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam

Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026

MerahPutih.com – Sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6), diwarnai kericuhan.

Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.

Baca juga:

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar

1,5 Jam Rantis Berisi Terdakwa Tidak Bisa Keluar PN Semarang

Evakuasi berlangsung dramatis. Polisi membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk mengevakuasi Sudewa dari lokasi.

Kericuhan bermula ketika petugas pengawal tahanan KPK diduga menarik Sudewa masuk ke mobil tahanan saat terdakwa berusaha menyapa pendukungnya.

Baca juga:

Pemprov Jateng Bergerak Cepat, Risma Ardhi Chandra Jadi Plt Bupati Pati

Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan kejadian hari ini akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan sidang korupsi Bupati Pati itu ke depan.

Namun, dia belum bisa memastikan persidangan selanjutnya akan digelar secara daring atau dipindahkan lokasinya.

"Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan," Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto

Massa Sadewa Tuntut Petugas KPK Minta Maaf

Massa pendukung menuntut agar petugas KPK yang diduga melakukan kekerasan meminta maaf. Negosiasi sempat dilakukan aparat kepolisian dengan koordinator massa dari Kabupaten Pati.

Petugas Dalmas Brimob Polrestabes Semarang diterjunkan untuk mengendalikan situasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Sudewa akhirnya berhasil dibawa kembali ke Rutan Semarang menggunakan rantis.

Usai evakuasi dilansir Antara, polisi akhirnya menghadirkan petugas pengawal tahanan KPK bernama Rusli untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kesalahpahaman.

Baca juga:

Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR

Hakim Tolak Eksepsi Sudewa

Dalam persidangan, majelis hakim menolak eksepsi Sudewa dan meminta penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Sudewa didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di DJKA senilai Rp 3,8 miliar, serta Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Pati periode 2025–2026.

Baca Artikel Asli