Masa Tenang Pilkada, Satpol PP DKI Tertibkan Hampir 70 Ribu APK
Senin, 25 November 2024 -
MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 69.750 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta di seluruh wilayah DKI Jakarta di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rincian penertuban APK, yakni spanduk 26.194 lembar, baliho 5.539 lembar, umbul-umbul 1.275 lembar, bendera 4.695 lembar, famflet/stiker 14.740 lembar, poster 10.263 lembar, serta lainnya 7.044 lembar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara. Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta diturunkan. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang yang melarang adanya kegiatan kampanye.
"Masa tenang merupakan masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Dengan begitu, petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ucap Arifin, Senin (25/11).
Baca juga:
Aturan Selama Masa Tenang Pilkada: APK Dicabut Hingga Larangan Kampanye
Arifin menyampaikan penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai, serta memastikan warga Jakarta dapat menjalani proses pemilihan dengan nyaman.
Masa tenang pilkada berlangsung selama 3 hari mulai 24 hingga 26 November 2024. Adapun waktu pencoblosan Pilkada akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Terdapat tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno pasangan calon nomor urut 3.(Asp)
Baca juga:
Resmi, Pemerintah Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional