Masa Tenang Pilkada, Satpol PP DKI Tertibkan Hampir 70 Ribu APK


Pencopotan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pilkada 2024. Foto: dok Bawaslu
MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 69.750 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta di seluruh wilayah DKI Jakarta di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rincian penertuban APK, yakni spanduk 26.194 lembar, baliho 5.539 lembar, umbul-umbul 1.275 lembar, bendera 4.695 lembar, famflet/stiker 14.740 lembar, poster 10.263 lembar, serta lainnya 7.044 lembar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara. Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga seluruh APK di Jakarta diturunkan. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang yang melarang adanya kegiatan kampanye.
"Masa tenang merupakan masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Dengan begitu, petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ucap Arifin, Senin (25/11).
Baca juga:
Aturan Selama Masa Tenang Pilkada: APK Dicabut Hingga Larangan Kampanye
Arifin menyampaikan penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai, serta memastikan warga Jakarta dapat menjalani proses pemilihan dengan nyaman.
Masa tenang pilkada berlangsung selama 3 hari mulai 24 hingga 26 November 2024. Adapun waktu pencoblosan Pilkada akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Terdapat tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno pasangan calon nomor urut 3.(Asp)
Baca juga:
Resmi, Pemerintah Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
