Maraknya Kasus Pencurian Data Pribadi, DPR Singgung Proses Pembukaan Rekening di Bank
Minggu, 14 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Pencurian data pribadi kini bisa menimpa siapa saja. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan ancaman pencurian data pribadi untuk disalahgunakan.
Ia pun lantas menyoroti prosedur pembukaan rekening di bank yang membutuhkan berbagai persyaratan administratif, kemudian harus dilengkapi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini masih bisa disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Puteri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/7).
Ia mengatakan, saat ini proses pembukaan rekening bank memang semakin mudah. Namun, kemudahan ini jangan sampai menjadi celah bagi oknum tertentu.
Baca juga:
Kebijakan Nomor SIM Ganti NIK Untuk Menertibkan Data Pribadi Warga

Sementara itu, Puteri juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melalukan investigasi.
“Ini untuk mendalami apakah terdapat keterlibatan oknum dari pihak bank dalam kasus-kasus tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Puteri pun mendesak OJK untuk mengevaluasi mekanisme penerbitan rekening oleh pihak bank yang bersangkutan.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pegawai Bank Digital Tersangka Pembobol 112 Rekening Nasabah
Pihak bank wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023.
Menurut Peraturan OJK ini, bank diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi nasabah serta menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal.
“Untuk itu, setiap calon nasabah harus diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku pinjol, " jelas Puteri
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut ambil peran dalam mencegah terjadinya kasus serupa.
“Dengan cara lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan data pribadi seperti NIK, KTP, nama ibu, dan foto wajah kepada pihak lain yang tidak dikenal,” tutup Puteri. (knu)