Maraknya Kasus Pencurian Data Pribadi, DPR Singgung Proses Pembukaan Rekening di Bank
Kasus pencurian data kini semakin meningkat. (Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters)
MerahPutih.com - Pencurian data pribadi kini bisa menimpa siapa saja. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan ancaman pencurian data pribadi untuk disalahgunakan.
Ia pun lantas menyoroti prosedur pembukaan rekening di bank yang membutuhkan berbagai persyaratan administratif, kemudian harus dilengkapi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini masih bisa disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Puteri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/7).
Ia mengatakan, saat ini proses pembukaan rekening bank memang semakin mudah. Namun, kemudahan ini jangan sampai menjadi celah bagi oknum tertentu.
Baca juga:
Kebijakan Nomor SIM Ganti NIK Untuk Menertibkan Data Pribadi Warga
“Termasuk dari internal bank yang bersangkutan,” ungkap Puteri.
Sementara itu, Puteri juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melalukan investigasi.
“Ini untuk mendalami apakah terdapat keterlibatan oknum dari pihak bank dalam kasus-kasus tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Puteri pun mendesak OJK untuk mengevaluasi mekanisme penerbitan rekening oleh pihak bank yang bersangkutan.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pegawai Bank Digital Tersangka Pembobol 112 Rekening Nasabah
Pihak bank wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023.
Menurut Peraturan OJK ini, bank diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi nasabah serta menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal.
“Untuk itu, setiap calon nasabah harus diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku pinjol, " jelas Puteri
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut ambil peran dalam mencegah terjadinya kasus serupa.
“Dengan cara lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan data pribadi seperti NIK, KTP, nama ibu, dan foto wajah kepada pihak lain yang tidak dikenal,” tutup Puteri. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming