Marak Ditemukan MinyaKita Tidak Sesuai Takaran, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pasar Rakyat
Rabu, 12 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan, pengawasan terhadap minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita di lapangan, khususnya di pasar tradisional akan lebih diperketat.
"Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat dan yang kedua kita menjamin ketersediaan Minyakita tetap ada," ujar Budi usai peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3).
Budi mengatakan, terdapat dua bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag terkait dengan distribusi Minyakita.
Baca juga:
Pertama, pengawasan terhadap produk yang sesuai takaran dan kualitas. Selanjutnya, pengawasan terhadap ketersediaan Minyakita di tingkat pengecer.
Menurut Budi, pengawasan distribusi ini lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan untuk periode Ramadhan dan Lebaran 2025.
"Pengawasan bahwa produk-produk tetap tersedia di masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati Lebaran dengan aman," katanya.
Mendag menyampaikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran.
Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah melakukan pengecekan terhadap produsen-produsen nakal yang mengurangi isi Minyakita, serta menutup pabrik-pabrik tersebut.
"Kalau kita temukan ya berarti itu memang melanggar aturan, jadi harus ditarik. Jadi kita, tim pengawas, Satgas Pangan Polri setiap hari berjalan, bergerak, apakah itu di pasar rakyat maupun repacker-repacker yang ada," kata Budi. (*)