Mantan Menteri Roy Suryo Polisikan Sejumlah Influencer

Sabtu, 05 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Roy melaporkan dua orang yang disebut buzzer media sosial, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Kedua orang itu dituding Roy menyebarkan berita bohong (hoaks) soal kasus itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.

Baca Juga:

Rawan Terjadi Pencemaran Nama Baik, KPK Diminta Pastikan "Nasib" Azis Syamsuddin

“Apa yang membuat saya harus lapor? Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia. Isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para Youtuber atau pun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah,” kata Roy, Sabtu (5/6).

Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar pasal 27 Ayat 3 Juncto pasal 45 dan pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Dia (Eko Kuntadi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan Saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya,” ucapnya.

Mapolda Metro Jaya (Foto: antaranews)
Mapolda Metro Jaya (Foto: antaranews)

Selain itu, Roy Suryo juga menuding Eko Kuntadi dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur "panci" saat dirinya menjabat sebagai Menpora.

Padahal, Roy Suryo mengklaim gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.

“Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara,” beber Roy Suryo.

Roy Suryo menyebutkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu dilakukan oleh Eko Kuntadi dan Mazdjo melalui akun Youtube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial di balik kasus yang tengah dihadapinya.

“Jadi mohon izin jangan menggunakan pegiat media sosial karena dia tidak pernah menggiat sosial. Jangan menggunakan istilah Youtuber karena banyak Youtuber yang berbuat baik, Atta Halilintar, Ria Ricis,” ujar Roy.

“Tetapi artinya mereka dua ini bukan Youtuber, jangan ditulis Youtuber apalagi pegiat sosial. Mereka adalah buzzer yang membuat kekacauan atas berbagai masalah,” sambungnya.

Baca Juga:

Mantan Anak Buah Anies Bakal Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya.

Lucky Alamsyah dilaporkan atas UU ITE karena dianggap telah menyebar fitnah dan pencemaran nama baik terkait insiden serempetan mobil di jalan.

Kasus tersebut naik ke penyelidikan. Roy Suryo telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada Rabu (2/6) kemarin. (Knu)

Baca Juga:

13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik Tahap Dua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan