13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik Tahap Dua

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 04 Juni 2021
13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik Tahap Dua

Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Korlantas Polri tengah memetakan titik-titik ataupun berbagai Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua secara nasional. Rencananya, hal itu akan diluncurkan pertengahan Juli 2021.

Aekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional dengan jumlah titik pemasangan kamera lebih banyak dari tilang elektronik tahap pertama.

"Titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Baca Juga:

Launching e-TLE Nasional, Polda Metro Tambah Puluhan Kamera Tilang

Ia tidak merinci ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua, namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo. "Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengan Juli," kata Istiono.

Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinterkasi dengan masyarakat.

Lalu Lintas. (Foto: Antara)
Lalu Lintas. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Selain itu, tilang elektronik merupakan bagian dari program peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dalam hal ini perlu ada upaya penegakan hukum agar pengguna jalan bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

Menurut Istiono, jajarannya akan terus mengembangkan inovasi dalam rangka membangun peradaban masyarakat tertib dan patuh terhadap hukum. Terlebih di masa pandemi ini, lanjut dia, penerapan tilang elektronik sangat membantu kerja kepolisian dalam mematuhi aturan lalu-lintas.

Hasil evaluasi tilang elektronik tahap pertama, kata dia, meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas sekitar 40 persen, terutama di titik-titik yang terpasang kamera.

"Jadi, titik tertentu yang sudah kami pasang kamera kepatuhan masyarakat meningkat 40 persen, secara perlahan masyarakat akan patuh pada aturan ini," ujar dia.

Selain itu, kata dia, penerapan tilang elektronik menguntungkan polisi karena konflik kepentingan di lapangan sudah tidak ada. Interaksi antara petugas dan masyarakat tidak ada. Karena dipaksa dengan aturan yang sudah jelas di lapangan.

Baca Juga:

Polisi Pasang Kamera e-TLE Portable di Mobil Patroli, Bisa Tilang Pelanggar di Mana Saja

"Kami dalam penegakan hukum menghindari kerumunan karena sidang tilang itu setiap hari 10.000, sekarang sudah tidak ada. Ini juga membantu di massa pandemi Covid-19, jadi tilang elektronik ini luar biasa yang sudah dilakukan karena terhindar dari kerumunan," kata dia.

Ia menyatakan, yang terpenting penerapan tilang elektronik adalah membuat peradaban hukum. (Knu)

#E-Tilang #Video Tilang #Polisi Tilang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
Hukuman tilang terbaru kini sedang ramai diperbincangkan. Kabarnya, kendaraan akan langsung disita oleh Polisi.
Soffi Amira - Selasa, 18 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong.
Frengky Aruan - Minggu, 15 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Lifestyle
Suga BTS Kena Tilang karena Mengemudi saat Mabuk
Suga BTS ditilang karena mengemudi saat mabuk. Namun, tidak ada yang terluka dan kerusakan properti dalam insiden ini.
Soffi Amira - Rabu, 07 Agustus 2024
Suga BTS Kena Tilang karena Mengemudi saat Mabuk
Indonesia
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
10 juta pengendara kena tilang dalam sebulan. Presidum ITW, Edison Siahaan, meminta agar kepolisian tak hanya fokus ke penindakan saja.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juli 2024
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Indonesia
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tinggi.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Berita Foto
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Asia-Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 25 Juni 2024
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Indonesia
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Daftar pelanggaran lalu lintas ini akan dikenai tilang sistem poin. Hal itu sudah sesuai dengan Perpol 5/2021. Berikut adalah pelanggarannya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Juni 2024
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Indonesia
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni ETLE face recognition
Frengky Aruan - Selasa, 18 Juni 2024
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Indonesia
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, teknologi itu juga bisa mengenali identitas pengendara.
Soffi Amira - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Bagikan