MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk diperiksa.
"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (15/10).
Soenarko dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang membelitnya pada tahun 2019 lalu. Pemeriksaan terhadap Soenarko akan dijadwalkan oleh penyidik pada Jumat (16/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
Parpol Pendukung UU Cipta Kerja Diprediksi Tenggelam di Pemilu 2024
Pemeriksaan terhadap Soenarko dilakukan guna memberi kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka. Sebab, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka rampung, nantinya akan segera diserahkan ke Kejaksaan guna disidangkan.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," ujarnya
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 21 Mei 2019. Purnawirawan bintang dua itu mendekam di Rutan POM Guntur, Jakarta sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya.
Baca Juga
Hibah Rp3,3 Triliun Buat Sektor Usaha Wisata Segera Disalurkan
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan penangguhan penahanan atas Soenarko sudah dikoordinasikan dengan Denpon TNI Mayjem Dedi. Polri mengabulkan penangguhan itu karena Soenarko dinilai kooperatif. (Knu)