Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara

Penangkapan bandar Narkoba/ dok Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendorong pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang membutuhkan pemulihan, alih-alih semata-mata mengedepankan hukuman pidana.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.

Menurut Kristian, korban penyalahgunaan narkotika membutuhkan bantuan medis dan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Kristian saat meninjau operasi pemberantasan narkoba bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, Jumat (9/10).


“Di balik label ‘pengguna’, ada manusia yang sedang butuh pertolongan, bukan sekadar hukuman. Pemulihan bukan berarti membenarkan penyalahgunaan, melainkan memberi kesempatan kedua agar mereka bisa bangkit, sehat, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” kata Kristian.


Kristian menjelaskan strategi Polri dalam pemberantasan narkotika bertumpu pada tiga pilar, yakni menyelamatkan dan memulihkan pengguna, memutus jaringan bandar, serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat.

Baca juga:

Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar


Dia menegaskan penegakan hukum harus menyasar jaringan yang mengendalikan perdagangan narkotika, termasuk pihak yang mengorganisasi dan memasok barang terlarang serta mengambil keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. “Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, melainkan juga memutus mata rantai hingga ke aktor utama yang mengorganisasi, memasok, dan mengeruk keuntungan dari perdagangan ilegal ini,” tegasnya.


Selain mendorong pemulihan pengguna, Kristian mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika. Warga diminta berani melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui saluran resmi.

“Masyarakat diharapkan berani melapor jika mencurigai adanya peredaran narkoba melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri,” imbuh Kristian.

Dia menegaskan upaya pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan demikian, penindakan terhadap jaringan bandar dapat berjalan beriringan dengan upaya menyelamatkan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.

Meski demikian, rehabilitasi bukan berarti seluruh pengguna narkotika otomatis terbebas dari proses pidana.

“Penanganan setiap perkara tetap harus mempertimbangkan fakta kasus, hasil asesmen yang relevan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kristian.(knu)

Baca juga:

Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang





#Narkoba #Bareskrim #Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Bagikan