MERAHPUTIH.COM — DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendorong pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang membutuhkan pemulihan, alih-alih semata-mata mengedepankan hukuman pidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Menurut Kristian, korban penyalahgunaan narkotika membutuhkan bantuan medis dan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Kristian saat meninjau operasi pemberantasan narkoba bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, Jumat (9/10).
“Di balik label ‘pengguna’, ada manusia yang sedang butuh pertolongan, bukan sekadar hukuman. Pemulihan bukan berarti membenarkan penyalahgunaan, melainkan memberi kesempatan kedua agar mereka bisa bangkit, sehat, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” kata Kristian.
Kristian menjelaskan strategi Polri dalam pemberantasan narkotika bertumpu pada tiga pilar, yakni menyelamatkan dan memulihkan pengguna, memutus jaringan bandar, serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat.
Baca juga:
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Dia menegaskan penegakan hukum harus menyasar jaringan yang mengendalikan perdagangan narkotika, termasuk pihak yang mengorganisasi dan memasok barang terlarang serta mengambil keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. “Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, melainkan juga memutus mata rantai hingga ke aktor utama yang mengorganisasi, memasok, dan mengeruk keuntungan dari perdagangan ilegal ini,” tegasnya.
Selain mendorong pemulihan pengguna, Kristian mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika. Warga diminta berani melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui saluran resmi.
“Masyarakat diharapkan berani melapor jika mencurigai adanya peredaran narkoba melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri,” imbuh Kristian.
Dia menegaskan upaya pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan demikian, penindakan terhadap jaringan bandar dapat berjalan beriringan dengan upaya menyelamatkan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.
Meski demikian, rehabilitasi bukan berarti seluruh pengguna narkotika otomatis terbebas dari proses pidana.
“Penanganan setiap perkara tetap harus mempertimbangkan fakta kasus, hasil asesmen yang relevan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kristian.(knu)
Baca juga:
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang