Mantan Bendahara Pemkot Bandung Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 24 Januari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mantan Bendahara Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bandung Amar Kasmaran dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi Dana Bansos Kota Bandung Tahun Anggaran 2007-2008. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/1).

JPU Kejari Bandung Gani menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP sesuai dakwaan primer.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Gani membacakan amar tuntutan di hadapan hakim ketua Sri Mumpuni.

Selain hukuman badan, Amar juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Atas tuntutan tersebut, Amar dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bea Cukai Bandung Gagalkan 725 Gram Sabu Disembunyikan dalam Pembalut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan