Bea Cukai Bandung Gagalkan 725 Gram Sabu Disembunyikan dalam Pembalut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Januari 2018
Bea Cukai Bandung Gagalkan 725 Gram Sabu Disembunyikan dalam Pembalut

Polisi saat rilis pengungkapan sabu di Bandara Husein Sastranegara. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 725 gram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) berhasil diamankan oleh Petugas Bea Cukai Bandung yang akan diselendupkan dari Kuala Lumpur ke Indonesia melalui jalur udara Bandara Husein Sastranegara Bandung, Senin (22/1) lalu. Jika di rupiahkan, penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) itu senilai Rp 1.4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat Syaefullah Nasution menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari hasil analisa prakedatangan penumpang penerbangan Air Asia QZ 172 rute Kuala Limpur (KUL)-Bandung (BDO).

Saat dilakukan pemeriksaan, diperoleh beberapa target sasaran, salah satunya penumpang wanita berinisial I (40), warga negara Indonesia. Wanita itu memiliki ciri-ciri wajah berbentuk bulat, kulit sawo matang berambut hitam pendek ikal sebahu dengan perawakan besar dan sedikit gemuk dan tinggi sekitar 157 cm.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diperoleh serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika yang disembunyikan di dalam laptop serta terdapat benda lain yang disembunyikan dalam pembalut yang digunakan oleh tersangka," kata Syaefullah di Kantor Bea Cukai, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1)

Selanjutnya, petugas melakukan uji laboratorium BPIB di Jakarta. Hasil serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan di dalam laptop itu terindikasi sebagai gula dari jenis sukrosa dengan jumlah kurang lebih 284 gram.

"Sedangkan benda yang disembunyikan dalam pembalut terindentifikasi sebagai menthamphetamine sebanyak 715 gram yang merupakan narkotika golongan I sesuai dengan UUNo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Syaifullah

Syaefullah menambahkan penyelundupan NPP jenis ketamine itu diperkirakan menimbulkan kerugian sosial kepada 5.005 orang. Selain itu, akan muncul persoalan negatif dalam kehidupan masyarakat seperti tindak kriminal.

"Penggagalan upaya penyelundupan narkotika dari jenis methamphetamine ini menuju bahwa jaringan narkotika internasional menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar narkotika besar," ungkapnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penumpang Bus Ketahuan Simpan Sabu di Kaos Kaki

#Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Yugi Prasetyo

Berita Terkait

Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Indonesia
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Modus The Doctor dalam menyelundupkan narkoba cukup rapi. Untuk sabu, barang haram itu dikemas dalam boneka dan kotak kado sebelum dikirim melalui jalur kargo.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Indonesia
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Indonesia
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Bagikan