Mangkir Pemeriksaan Kejagung, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicegah Keluar Negeri

Kamis, 05 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan cegah ke luar negeri terhadap sejumlah staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Ketiga eks stafsus Nadiem iyang dicekal berinisial FH, JT, dan I. Ketiganya dicegah dalam kaitan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

“Per 4 Juni 2025, penyidik sudah meminta dilakukan pencegahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/6).

Baca juga:

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

Ketiga stafsus Nadiem itu sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan pihak Kejagung. Namun, mereka tetapi tidak hadir tanpa keterangan jelas.

Menurut Harli, absennya mereka menjadi alasan bagi penyidik untuk mengambil langkah pencegahan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian ke luar negeri.

“Ini merupakan panggilan pertama. Namun, karena ketiganya tidak hadir, penyidik langsung ambil langkah pencegahan selama 6 bulan ke depan,” tegas Harli.

Baca juga:

Akui Lakukan Penggeledahan, Kejagung Bantah Jadikan Nadiem Makarim DPO

Sejauh ini, 28 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook Kemendikbudristek. Adapun anggaran untuk pengadaan laptop bermasalah itu mencapai Rp 9,9 triliun. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan