Mangkir Lagi, Kader PKS Tamsil Linrung Kirim Surat ke KPK
Senin, 02 Juli 2018 -
MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Tamsil bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, politikus Partai Keadilan Sejehtera (PKS) itu telah mengirimkan surat melalui stafnya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. "Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (2/7).

Namun, Febri belum mengetahui pasti kapan pemanggilan ulang terhadap Tamsil dilakukan. Febri mengaku masih menunggu koordinasi dengan penyidik KPK terkait dengan penjadwalan ulang terhadap saksi yang akan dipanggil kembali. "Nanti dipertimbangkan penyidik dulu suratnya," imbuhnya.
Tamsil juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (25/6), namun tidak bisa hadir. Dalam dakwaan terhadap dua terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, kader PKS itu disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 700 ribu. Namun dalam beberapa kesempatan, Tamsil tak mengakui adanya penerimaan uang.

Selain Tamsil, penyidik lembaga antirasuah hari ini memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi.
Namun hingga berita ini diturunkan, baru Diah dan Yasonna yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara, Ical dan Mulyadi belum hadir dalam pemeriksaan hari ini. (Pon)