Mangkir Lagi, Kader PKS Tamsil Linrung Kirim Surat ke KPK


Barang bukti e-KTP yang tercecer di kawasan Bogor. Foto: Dok Polres Bogor.
MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Tamsil bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, politikus Partai Keadilan Sejehtera (PKS) itu telah mengirimkan surat melalui stafnya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. "Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (2/7).

Namun, Febri belum mengetahui pasti kapan pemanggilan ulang terhadap Tamsil dilakukan. Febri mengaku masih menunggu koordinasi dengan penyidik KPK terkait dengan penjadwalan ulang terhadap saksi yang akan dipanggil kembali. "Nanti dipertimbangkan penyidik dulu suratnya," imbuhnya.
Tamsil juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (25/6), namun tidak bisa hadir. Dalam dakwaan terhadap dua terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, kader PKS itu disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 700 ribu. Namun dalam beberapa kesempatan, Tamsil tak mengakui adanya penerimaan uang.

Selain Tamsil, penyidik lembaga antirasuah hari ini memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi.
Namun hingga berita ini diturunkan, baru Diah dan Yasonna yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara, Ical dan Mulyadi belum hadir dalam pemeriksaan hari ini. (Pon)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
