Mangkir Lagi, Kader PKS Tamsil Linrung Kirim Surat ke KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 02 Juli 2018
Mangkir Lagi, Kader PKS Tamsil Linrung Kirim Surat ke KPK

Barang bukti e-KTP yang tercecer di kawasan Bogor. Foto: Dok Polres Bogor.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Tamsil bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, politikus Partai Keadilan Sejehtera (PKS) itu telah mengirimkan surat melalui stafnya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. "Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (2/7).

febri KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Namun, Febri belum mengetahui pasti kapan pemanggilan ulang terhadap Tamsil dilakukan. Febri mengaku masih menunggu koordinasi dengan penyidik KPK terkait dengan penjadwalan ulang terhadap saksi yang akan dipanggil kembali. "Nanti dipertimbangkan penyidik dulu suratnya," imbuhnya.

Tamsil juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (25/6), namun tidak bisa hadir. Dalam dakwaan terhadap dua terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, kader PKS itu disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 700 ribu. Namun dalam beberapa kesempatan, Tamsil tak mengakui adanya penerimaan uang.

Tamsil Linrung PKS Merah Putih
Politikus PKS Tamsil Linrung yang juga Wakil Ketua Komisi VII. (Foto/Facebook)

Selain Tamsil, penyidik lembaga antirasuah hari ini memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi.

Namun hingga berita ini diturunkan, baru Diah dan Yasonna yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara, Ical dan Mulyadi belum hadir dalam pemeriksaan hari ini. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Tamsil Linrung
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan