Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mangkir dari Sidang Andi Narogong, Setnov Hadiri Haul Ponpes di Cirebon

Eddy Flo - Jumat, 20 Oktober 2017

MerahPutih.Com - Setya Novanto semestinya jadi saksi di sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. Setnov menjadi saksi atas terdakwa Andi Narogong.

Saat sidang Andi Narogong berlangsung, Setya Novanto mangkir alias absen lantaran ada agenda lain yang dihadiri Ketua DPR itu. Sebagaimana dilansir Antara, Setya Novanto bersama Presiden Jokowi menghadiri Haul dan Khotmil Alquran di Pondok Pesantren Khas Kempek, Cirebon.

"Yang saya hormati ketua DPR, ketua Dewan Perwakilan Rakyat bapak Setya Novanto," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di Haul dan Khotmil Al Quran dengan tema "Merawat Tradisi untuk Memperkokoh NKRI" di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, Jumat (20/10).

Setya Novanto tampak mengenakan kopiah hitam dengan jas hitam duduk bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menerima surat dari DPR mengenai permintaan tidak memenuhi panggilan Setnov.

"Yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP," kata Febri.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut, apakah akan dipanggil kembali atau tidak.

Sebelumnya JPU KPK sudah pernah memanggil Setnov sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada sidang 9 Oktober 2017 lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(*)

Baca Artikel Asli