MAKI Bakal Gugat Lagi Jika Perppu COVID-19 Disahkan Menjadi UU
Sabtu, 09 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tak mempermasalahkan jika DPR RI segera mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
Diketahui dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (4/5) memutuskan agar Perppu 1/2020 segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:
MAKI menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan COVID-19 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tak gentar meski Perppu tersebut disahkan menjadi UU.
"Kita malah seneng jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu, (9/5).
Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi Undang-Undang maka dia akan segera mencabut gugatan. Karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.
"Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu," ujarnya.

Boyamin mengaku tengah menyiapkan gugatan baru. Hal itu untuk mengantisipiasi jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Tak tanggung-tanggung, gugatannya setebal 53 halaman.
"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kwalitas Disertasi," kata Boyamin.
Boyamin menduga, substansi dalam Perppu 1/2020 masih sama jika sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu yang menjadi objek gugatan yakni Pasal 27 yang tertuang di dalam Perppu.
Dalam Pasal 27 ayat 1, tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perppu.
Bahkan, Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan. Dia khawatir, skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bakal terulang jika adanya imunitas bagi pemerintah selaku pelaksana Perppu.
Baca Juga:
Beda Dengan Nurhadi, IPW: Harun Masiku Sudah Lenyap Ditelan Bumi
Boyamin menilai, pemerintah memberikan contoh tidak baik karena tidak percaya kepada proses hukum. MAKI, lanjut Boyamin, pun meyakini gugatan tersebut akan dikabulkan MK.
"Kami yakin gugatan akan dikabulkan oleh MK. Karena prinsipnya tidak boleh ada absolut bagi penguasa," tegas Boyamin. (Pon)