MAKI Bakal Gugat Lagi Jika Perppu COVID-19 Disahkan Menjadi UU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 09 Mei 2020
MAKI Bakal Gugat Lagi Jika Perppu COVID-19 Disahkan Menjadi UU

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tak mempermasalahkan jika DPR RI segera mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Diketahui dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (4/5) memutuskan agar Perppu 1/2020 segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:

KPK Kejar Buron Nurhadi yang Disebut Kerap Berpindah Masjid

MAKI menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan COVID-19 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tak gentar meski Perppu tersebut disahkan menjadi UU.

"Kita malah seneng jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu, (9/5).

Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi Undang-Undang maka dia akan segera mencabut gugatan. Karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.

"Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu," ujarnya.

MAKI desak KPK selidiki dugaan korupsi dalam program Kartu Prakerja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Boyamin mengaku tengah menyiapkan gugatan baru. Hal itu untuk mengantisipiasi jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Tak tanggung-tanggung, gugatannya setebal 53 halaman.

"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kwalitas Disertasi," kata Boyamin.

Boyamin menduga, substansi dalam Perppu 1/2020 masih sama jika sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu yang menjadi objek gugatan yakni Pasal 27 yang tertuang di dalam Perppu.

Dalam Pasal 27 ayat 1, tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perppu.

Bahkan, Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan. Dia khawatir, skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bakal terulang jika adanya imunitas bagi pemerintah selaku pelaksana Perppu.

Baca Juga:

Beda Dengan Nurhadi, IPW: Harun Masiku Sudah Lenyap Ditelan Bumi

Boyamin menilai, pemerintah memberikan contoh tidak baik karena tidak percaya kepada proses hukum. MAKI, lanjut Boyamin, pun meyakini gugatan tersebut akan dikabulkan MK.

"Kami yakin gugatan akan dikabulkan oleh MK. Karena prinsipnya tidak boleh ada absolut bagi penguasa," tegas Boyamin. (Pon)

#Boyamin Saiman #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Indonesia
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan yang pernah dilakukan pada musim pandemi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Indonesia
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Dinkes DKI melakukan sejumlah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Bagikan