Mahkamah Partai Golkar Sahkan Kepengurusan Agung Laksono
Selasa, 03 Maret 2015 -
MerahPutih Politik- Mahkamah Partai Golkar (MPG) akhirnya mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, dengan kepemimpinan Agung Laksono.
"Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol," ujar Ketua Pimpinan Sidang, Muladi, di Aula DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3).
Mahkamah juga memerintahkan, agar mengakomodir kader-kader yang mengikuti Munas Bali. Namun, hal itu harus didasarkan pada kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
Selain itu, kubu Agung juga diminta melakukan konsolidasi dari tingkat bawah dengan menggelar musyawarah daerah yang dimulai di tingkat Kabupaten, Provinsi hingga diakhiri Munas gabungan pada 2016. (Baca: Yorris: Munas Gabungan Tak Dikenal dalam Aturan Partai)
"Selambat-lambatnya Oktober 2016. Dan, meminta Mahkamah Partai Golkar memantau konsolidasi sampai tuntas," kata Muladi.
Sebenarnya terjadi silang pendapat antara anggota MPG. Dua hakim, Muladi dan Natabaya tidak menolak kepenguran Munas Bali tapi tidak juga mengakui kepengurusan Munas Ancol. Mereka hanya merekomendasikan agar menghindari the winners takes all. Kemudian merehabilitasi kader yang dipecat.
"Mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Serta yang kalah berjanji tidak membentuk partai baru," katanya. (mad)