Mahfudz Siddiq Ingin Ada UU Bela Negara
Selasa, 13 Oktober 2015 -
Merahputih Hukum- Wacana Bela Negara kian mendapat sambutan dari sebagian kalangan anggota DPR RI. Namun menurut mereka agar program ini tidak lenyap ditengah jalan perlu adanya payung hukum yang melandasi program tersebut.
Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mahfudz Siddiq mengatakan sangat setuju dengan program tersebut. Namun perlu diingat agar program tidak lenyap ditengah jalan perlu adanya Undang-Undang (UU) yang melandasi program tersebut.
"Pada dasarnya sangat urgen dengan adanya program bela negara, untuk memberikan kesadaran kepada anak muda terkait cinta tanah air, tapi perlu payung UU agar tidak lenyap ditengah jalan," ujarnya, Selasa (13/10).
Anggota Komisi I yang lain juga mengungkapkan hal sama, Tantowi Yahya bahkan menilai itu program penting dalam kondisi seperti ini.
"Kita mendorong kembali nasionalisme cinta negara. Yang berujung kepada militansi indonesia. Namun ada persoalan payung hukumnya, belum ada," katanya.
Menurutnya, acuan bela negara tidak hanya berasal dari konstitusi. Memang bela negara itu hak bukan wajib.
"Ini dua persoalan yang beda. Setiap warga negara perlu bela negara tapi tidak wajib. Pengaturan tak bisa hanya dari perintah konstitusi tapi harus ada Undang-undang," Ujarnya.
Untuk itu, Komisi I berencana mengundang Kementerian Pertahanan (Kemenhan), untuk mendengar secara rinci hal terkait.
"Ini kan baru rencana, perlu payung hukum berupa Undang-undang dalam rangka memastikan programnya secara rinci." (Fdi)
Baca Juga: