Komisi I DPR Bantah Revisi UU TNI bakal Hidupkan Militerisme ala Orba


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, membantah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang bakal menghidupkan militerisme ala Orde Baru (Orba). Utut menegaskan, bahwa revisi UU TNI memperhatikan supremasi sipil.
Hal tersebut ditegaskan Utut kepada wartawan usai Komisi I mengadakan rapat bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan kepala staf angkatan.
"Prinsip besarnya panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan dalam negara demokrasi," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Utut mengatakan, pihaknya telah menerima masukan kelompok masyarakat sipil soal revisi UU TNI. Sehingga menurut dia, ketakutan masyarakat soal kebangkitan militerisme ala Orba tak bakal terjadi.
Baca juga:
Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer
"Beberapa temen dari LSM kita semua udah undang. Ada Setara, Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman Orba. Kalau hemat orang kayak saya, itu semua bisa dipagari melalui undang-undang," ucap politikus PDIP tersebut.
Selain itu, Utut mengamati suatu bangsa sejatinya bergerak maju. Utut mencontohkan Rusia yang tidak memberlakukan paham komunis saat ini.
"Saya minta maaf saya jauh lebih tua dari adek-adek (LSM) sekalian, enggak ada yanh bisa mengembalikan jarum jam. Di Soviet, yang tua-tua masih sebagian ingin kembali ke komunis, tapi nggak bisa," katanya.
Utut juga menjamin pembahasan revisi UU TNI bakal dilakukan dengan matang. Tapi ia belum bisa memastikan kapan pembahasannya tuntas.
Baca juga:
Panglima TNI-KSAD Sebut Jabatan Seskab di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tidak Harus Mundur
"Kalau kita mengerjakan undang-undang itu harus saksama. Mulai dari konsep, ini kan kalo usia pensiun berkaitan dengan keuangan negara, kalau penambahan resminya kan lima. Tapi kalau yang sebenernya udah jalan itu kan hanya tambahan satu. Karena kalau di Bakamla dari dahulu selalu TNI AL, BNPB selalu di TNI AD, satu lagi dimana? Pokoknya ada lima itu, yang memang betul-betul baru di kelautan dan perikanan," pungkasnya.
Diketahui, dalam Pasal 47 UU TNI sekarang menjelaskan hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Namun dalam usul revisi UU TNI terbaru ada tambahan lima lembaga yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas

BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian

DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim

Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
