Komisi I DPR Bantah Revisi UU TNI bakal Hidupkan Militerisme ala Orba

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Komisi I DPR Bantah Revisi UU TNI bakal Hidupkan Militerisme ala Orba

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, membantah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang bakal menghidupkan militerisme ala Orde Baru (Orba). Utut menegaskan, bahwa revisi UU TNI memperhatikan supremasi sipil.

Hal tersebut ditegaskan Utut kepada wartawan usai Komisi I mengadakan rapat bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan kepala staf angkatan.

"Prinsip besarnya panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan dalam negara demokrasi," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

Utut mengatakan, pihaknya telah menerima masukan kelompok masyarakat sipil soal revisi UU TNI. Sehingga menurut dia, ketakutan masyarakat soal kebangkitan militerisme ala Orba tak bakal terjadi.

Baca juga:

Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

"Beberapa temen dari LSM kita semua udah undang. Ada Setara, Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman Orba. Kalau hemat orang kayak saya, itu semua bisa dipagari melalui undang-undang," ucap politikus PDIP tersebut.

Selain itu, Utut mengamati suatu bangsa sejatinya bergerak maju. Utut mencontohkan Rusia yang tidak memberlakukan paham komunis saat ini.

"Saya minta maaf saya jauh lebih tua dari adek-adek (LSM) sekalian, enggak ada yanh bisa mengembalikan jarum jam. Di Soviet, yang tua-tua masih sebagian ingin kembali ke komunis, tapi nggak bisa," katanya.

Utut juga menjamin pembahasan revisi UU TNI bakal dilakukan dengan matang. Tapi ia belum bisa memastikan kapan pembahasannya tuntas.

Baca juga:

Panglima TNI-KSAD Sebut Jabatan Seskab di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tidak Harus Mundur

"Kalau kita mengerjakan undang-undang itu harus saksama. Mulai dari konsep, ini kan kalo usia pensiun berkaitan dengan keuangan negara, kalau penambahan resminya kan lima. Tapi kalau yang sebenernya udah jalan itu kan hanya tambahan satu. Karena kalau di Bakamla dari dahulu selalu TNI AL, BNPB selalu di TNI AD, satu lagi dimana? Pokoknya ada lima itu, yang memang betul-betul baru di kelautan dan perikanan," pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 47 UU TNI sekarang menjelaskan hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun dalam usul revisi UU TNI terbaru ada tambahan lima lembaga yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. (Pon)

#RUU TNI #KPK #Undang-Undang #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Bagikan