Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI


Diskusi Institut Hukum IPRI di Ballroom Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: Dok/Institut Hukum IPRI)
MerahPutih.com - Isu impunitas dan kontroversi seputar Undang-Undang Kejaksaan diangkat dalam diskusi Institut Hukum IPRI di Ballroom Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, (6/2).
Acara bertajuk "Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan" ini menghadirkan tiga narasumber yakni praktisi hukum dan Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani; ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitrah; aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar.
Mereka menyoroti beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan dapat memicu impunitas dalam penegakan hukum. Para pembicara juga membahas bagaimana undang-undang Kejaksaan memengaruhi sistem peradilan di Indonesia.
"Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang," kata Alfitrah.
Baca juga:
Ronny Talapessy Sebut Keputusan PDIP Soal Penetapan Harun Masiku Sah secara Hukum
Diskusi itu juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, yang dapat memicu korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Maka, Andi Syafrani menekankan, pentingnya reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
"Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia," ucap Andi Syafrani.
Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Barang Milik Hasto Dilakukan secara Tidak Sah
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan hukum yang kompleks ini.
Melalui adanya diskusi ini, diharapkan muncul rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya impunitas. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
