Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
Diskusi Institut Hukum IPRI di Ballroom Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: Dok/Institut Hukum IPRI)
MerahPutih.com - Isu impunitas dan kontroversi seputar Undang-Undang Kejaksaan diangkat dalam diskusi Institut Hukum IPRI di Ballroom Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, (6/2).
Acara bertajuk "Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan" ini menghadirkan tiga narasumber yakni praktisi hukum dan Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani; ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitrah; aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar.
Mereka menyoroti beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan dapat memicu impunitas dalam penegakan hukum. Para pembicara juga membahas bagaimana undang-undang Kejaksaan memengaruhi sistem peradilan di Indonesia.
"Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang," kata Alfitrah.
Baca juga:
Ronny Talapessy Sebut Keputusan PDIP Soal Penetapan Harun Masiku Sah secara Hukum
Diskusi itu juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, yang dapat memicu korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Maka, Andi Syafrani menekankan, pentingnya reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
"Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia," ucap Andi Syafrani.
Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Barang Milik Hasto Dilakukan secara Tidak Sah
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan hukum yang kompleks ini.
Melalui adanya diskusi ini, diharapkan muncul rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya impunitas. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit