DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI dan pemerintah sepakat penambahan aturan soal impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat saat menjalani tugas dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, seluruh fraksi di Komisi III sudah menyetujui untuk memasukkan aturan impunitas advokat ke dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP.

"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu dietgaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat tapi juga di KUHAP," katanya.

Baca juga:

Raker Menag, Mensos dan Menteri PPPA dengan Komisi VIII DPR Bahas RKA Tahun 2026

Ia menuturkan, rumusan pasal yang disepakati berbunyi:

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan."

Menurut dia, bunyai rumusan pasal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun, penjelasan frasa soal 'itikad baik' juga ditegaskan agar tidak menjadi pasal karet.

“Yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat,” tuturnya.

Baca juga:

Batalkan Ide Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara Minta Maaf di DPR

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah setuju dengan usulan DPR tersebut.

"Saya kira selama itu mengacu kepada UU Advokat yang eksisting tidak ada masalah. Kita menambahkan dalam itu DIM 812," ujarnya.

Edward juga menegaskan Pasal 140 ayat (1) RUU KUHAP sudah menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas serta fungsi jasa hukum sesuai etika profesi dan dijamin oleh hukum serta peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penambahan pada ayat (2), pemerintah berpandangan jaminan perlindungan terhadap profesi advokat kini lebih eksplisit.

Setelah mendengar persetujuan dari pemerintah, Habiburokhman langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan rapat.

“Alhamdulillah,” ucap Habiburokhman sambil mengetuk palu sidang. (Pon)

#DPR #RUU KUHAP #Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Indonesia
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Mantan Wakapolri ini menambahkan bahwa kehadiran para guru ke gedung parlemen merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat masih haus akan kepastian hukum yang berkeadilan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Bagikan