Mahfud Nilai Dugaan Korupsi yang Seret Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur

Rabu, 06 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Menurut Mahfud, kasus dugaan korupsi itu sudah memenuhi dua unsur meskipun yang Tom Lembong tidak menerima aliran dana.

"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," ucap Mahfud seperti dikutip Antara, Rabu (6/11).

Baca juga:

Kasus Tom Lembong, DPR Sebut Publik Nilai Pemerintah Ada Main-Main

Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut. Akan tetapi, Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.

Yang pertama yaitu di dalam undang-undang, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya adalah memperkaya diri atau orang lain.

"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya.

Baca juga:

Mantan Wakapolri Oegroseno Curigai Upaya Membungkam Thomas Lembong

Selain itu, Mahfud menganggap akan sangat wajar bila ada masyarakat yang menyatakan Tom Lembong dikriminalisasi.

"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan