Mahfud Nilai Dugaan Korupsi yang Seret Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur

Mahfud MD. Foto: Dok/ANTARA
Merahputih.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Menurut Mahfud, kasus dugaan korupsi itu sudah memenuhi dua unsur meskipun yang Tom Lembong tidak menerima aliran dana.
"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," ucap Mahfud seperti dikutip Antara, Rabu (6/11).
Baca juga:
Kasus Tom Lembong, DPR Sebut Publik Nilai Pemerintah Ada Main-Main
Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut. Akan tetapi, Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.
Yang pertama yaitu di dalam undang-undang, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya adalah memperkaya diri atau orang lain.
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya.
Baca juga:
Mantan Wakapolri Oegroseno Curigai Upaya Membungkam Thomas Lembong
Selain itu, Mahfud menganggap akan sangat wajar bila ada masyarakat yang menyatakan Tom Lembong dikriminalisasi.
"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

4 Poin Isi Keppres Abolisi Tom Lembong yang Diteken Prabowo
