Mahfud MD Tegaskan Ketua KPK Berhak Tetap Jadi Anggota Polri

Jumat, 27 Desember 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut Ketua KPK Komjen Firli Bahuri berhak untuk tetap menjadi anggota Polri.

“Dia non aktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi non aktif tidak ikut ke sana lagi. Khan dia punya hak sampai masa pensiun,” ujar Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Baca Juga:

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Kepolisian

Ia mengatakan, Firli non aktif dari jabatan organiknya sesuai aturan. Maka mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu tercatat hanya sebagai anggota Polri yang non aktif dan telah mundur dari jabatan sebelumnya.

“Tapi kalau ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri? (Ia) tidak menjabat apapun. Hanya anggota Polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai kepala Ppolda Sumatera Selatan,” jelas dia.

Lima orang komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)
Caption

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan Firli tidak berada di bawah Kapolri karena jabatannya di KPK setingkat dengan itu.

“Seperti menteri dengan menteri, khan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja, itu hak dia lho untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri,” ungkap dia.

Baca Juga:

Berikan Kesempatan Dewas KPK dan Firli cs Bekerja Berantas Korupsi

Mahfud mencontohkan, ada pejabat tertentu yang meminta untuk pensiun dari Polri, sebagaimana terjadi pada Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Basaria Panjaitan.

“Tapi kalau enggak minta juga hak dia, karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri, sudah selesai balik lagi, sama saja,” katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan