Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Rabu, 02 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons penetapan tersangka Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan, Polri bekerja cepat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Rabu Siang
"Penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja," kata Mahfud kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Dia menyebut, Polri sudah mengundang ahli yang mumpuni dalam bidangnya untuk penanganan kasus.
"Polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratoriumnya, laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit, " kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengatakan, Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan atau tidaknya terhadap Panji Gumilang. Mahfud mengatakan, seseorang tidak wajib ditahan bila ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 20.00 WIB malam ini untuk ditahan apa tidak," kata Mahfud.
Ia pun akan membahas koordinasi penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun setelah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud mengatakan, untuk menjaga penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun, pemerintah akan menjamin hak-hak para santri untuk mendapatkan pendidikan.
"Karena Ponpes Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah, sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," kata Mahfud.
Baca Juga:
MUI Pastikan Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Pengadilan
Karena itulah, kata Mahfud, hari ini pihaknya akan mengadakan rapat dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Jajaran menteri dan gubernur, kata Mahfud, akan berkoordinasi agar pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi. (Knu)
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan