Mahfud MD Minta Masyarakat Kawal Proses Persidangan Ferdy Sambo Cs

Kamis, 29 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo cs kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera dibawa ke pengadilan.

Baca Juga:

Novel Baswedan Kecewa Febri-Rasamala jadi Kuasa Hukum Putri dan Ferdy Sambo

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pun meminta agar masyarakat mengawal mulai dari pra sampai saat proses persidangan.

Tujuannya agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal demi memenuhi rasa keadilam korban dan publik.

"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud Kamis (29/8)

Mahfud juga mengapresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan yang bekerja maksimal membereskan berkas perkara ini.

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," sebut Mahfud.

Baca Juga:

Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Ngaku Diskusi dengan 5 Ahli Hukum

Ia menilai, Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.

Sementara itu, Arman Hanis, Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menegaskan, kliennya bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum perkara yang melibatkan mereka.

Arman menjamin, kedua kliennya akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan.

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan