Mahfud MD Minta Masyarakat Kawal Proses Persidangan Ferdy Sambo Cs
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo cs kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
Novel Baswedan Kecewa Febri-Rasamala jadi Kuasa Hukum Putri dan Ferdy Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pun meminta agar masyarakat mengawal mulai dari pra sampai saat proses persidangan.
Tujuannya agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal demi memenuhi rasa keadilam korban dan publik.
"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud Kamis (29/8)
Mahfud juga mengapresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan yang bekerja maksimal membereskan berkas perkara ini.
"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," sebut Mahfud.
Baca Juga:
Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Ngaku Diskusi dengan 5 Ahli Hukum
Ia menilai, Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.
Sementara itu, Arman Hanis, Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menegaskan, kliennya bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum perkara yang melibatkan mereka.
Arman menjamin, kedua kliennya akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan.
"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata dia. (Knu)
Baca Juga:
Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya