Mahfud MD Anggap Wajar Bila Ada Pihak Ragukan Penangkapan Pelaku Penyerang Novel

Selasa, 31 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pihak yang mengkritik pemerintah terkait dengan kejanggalan sketsa dengan pelaku penyiram air keras Novel Baswedan adalah hal biasa.

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan pemerintah pasti ada pro dan kontra.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Heran Masih Ada Kegaduhan Meski Pelaku Penyerangan Novel Sudah Ditangkap

“Apa pun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik,” kata Mahfud MD , Senin (30/12).

Menurut Mahfud, semua fakta yang terkait kasus ini bakal dibuka di pengadilan, termasuk soal perbandingan antara sketsa dan wajah asli pelaku.

Mahfud MD anggap wajar jika ada yang ragukan penangkapan pelaku penyerang novel
Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)

“Keanehan itu kan ada rumusnya itu, ketika menemukan sketsa, misalnya dari sekian kotak-kotak, sekian titik itu 388, 338 dari 400 titik itu cocok, yang ini masih meragukan, kira-kira begitu,” ujar Mahfud.

Mahfud yakin pengadilan bersifat terbuka meski dua terduga pelakunya adalah polisi aktif. Dia mengatakan pengadilan bukan bawahan Polri, demikian juga Kejaksaan.

“Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan nggak bisa didikte, Kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi,” tuturnya.

Sementara, Tim Advokasi Novel Baswedan kembali meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta yang independen untuk bisa mengungkap kasus Novel hingga ke dalang utamanya.

"Hal ini agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya," ujar Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa kepada wartawan.

Menurut Alghiffari, keterlibatan aparat negara dalam hal ini anggota Polri aktif perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Presiden.

Baca Juga:

Berani Tangkap Anggotanya Sendiri Dalam Kasus Novel, Kompolnas Puji Polri

"Sungguh berbahaya apabila kewenangan itu digunakan untuk melakukan kejahatan karena pasti jauh lebih sistematis dan berdampak besar. Jangan sampai hal ini mengarah pada state terorism dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat," katanya.

Alghiffari menambahkan, karakter lembaga kepolisian yang memiliki sistem komando dan pangkat tersangka yang rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.

"Maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Tidak Terima Penyerang Novel Disebut Serahkan Diri, Polisi: Ada Surat Penangkapan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan